Operasi Gabungan, Satpol PP Nganjuk Amankan 18.836 Batang Rokok Tanpa Cukai


 2024-11-22 |  Desa Sidorejo

Nganjuk, PING - Sebagai garda terdepan dalam penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan dipenghujung tahun 2024. 

Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya menindaklanjuti masih maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Nganjuk. 

Terbukti, dari giat yang dilaksanakan di tiga wilayah Kecamatan itu berhasil mengamankan 18.836 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.

"Iya, hari ini, Satpol PP Nganjuk melakukan operasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait dalam penindakan peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Nganjuk," kata Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, saat pers reales di Aula Satpol PP Nganjuk, Selasa (19/11/2024) lalu.

Disampaikan, Suharono, giat tersebut menyisir tiga kecamatan. Yakni kecamatan Nganjuk, Berbek dan Bagor. "Hasilnya, di Desa Maguan Kecamatan Berbek dan Desa Girirejo Kecamatan Bagor. Kita berhasil mengamankan 18.836 batang rokok ilegal dengan 7 (tujuh) merk. Kalau dihitung nilai barangnya sebesar 25.993.680 rupiah. Sementara, kerugian negara 14.051.656 rupiah," jelasnya.

Untuk itu, Suharono, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk agar tidak memperjual belikan rokok ilegal."Apabila menemui peredaran rokok ilegal diwilayahnya segera laporkan kepada Kantor Bea Cukai Kediri atau Satpol PP Nganjuk," ajaknya. 

Suharono juga menambahkan bahwa barang bukti berupa pengamanan rokok ilegal tersebut nantinya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri.

"Jadi perlu diketahui bersama, bahwa sitaan atau hasil dari pengamanan rokok ilegal tersebut bukan disimpan di Kantor Satpol PP Nganjuk melainkan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjadi barang bukti," imbuhnya. 

Sementara itu, Tomy Focus P Penyidik dari Kantor Bea Cukai Kediri juga membeberkan bahwa tindak lanjut hasil operasi yang berupa rokok ilegal ini akan di bawa ke Kantor Bea Cukai sebagai barang bukti. Kemudian, untuk penjualnya akan didalami kasusnya.  

"Jadi kami (Kantor Bea Cukai Kediri) akan menggali informasi dari penjual tersebut. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan. Cukup denda administrasi ataupun tindak pidana," tegasnya. 

Lebih lanjut, Tomy Focus P juga menyerukan" Gempur atau Stop Peredaran Rokok Ilegal" diwilayah Kabupaten Nganjuk. "Karena, hal ini bisa mematikan penjual rokok resmi. Oleh karena itu, mari kita perangi bersama," pungkasnya.