Sukseskan Pilkada Serentak 2024, PPS Desa Sidorejo Ajak Para Pemuda Mendaftar Sebagai Anggota KPPS


 2024-09-18 |  Desa Sidorejo

Sawahan, Sidorejo - Saat ini, proses pendaftaran anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 diwilayah Kabupaten Nganjuk telah dimulai. Seperti halnya juga di Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

Dikatakan Ketua PPS Desa Sidorejo, Mohamad Amal Ma’ruf Ali bahwa syarat untuk mendafar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, sebagai berikut ;

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, untuk jadwal lengkap proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024, disampaikan Mohamad Amal Ma’ruf Ali, dimulai :

  1. Tanggal 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dibuka. Masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Tanggal 17-28 September 2024: Panitia menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran
  3. Tanggal 18-29 September 2024: Penelitian administrasi berkas pendaftaran calon anggota KPPS
  4. Tanggal 30 September - 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi. Calon yang lolos akan melanjutkan ke tahap berikutnya
  5. Tanggal 30 September - 5 Oktober 2024: Masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Masyarakat dapat memberikan masukan atau keberatan
  6. Tanggal 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi akhir calon anggota KPPS
  7. Tanggal 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih
  8. Tanggal 7 November - 8 Desember 2024: Masa kerja anggota KPPS selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Mohamad Amal Ma’ruf Ali membeberkan untuk cara pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui dua metode, yakni secara Online dan Offline. “Bagi yang ingin mendaftar secara Online, dapat mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui tautan https://siakba.kpu.go.id/. Pendaftaran akun terlebih dahulu diperlukan sebelum mengisi formulir pendaftaran KPPS,” tandasnya.

“Namun, bagi masyarakat yang memiliki kendala akses internet, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di kantor KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan,” imbuhnya.